Apa Itu Badal Umroh?
Badal Umroh adalah pelaksanaan ibadah umroh yang dilakukan oleh seseorang (wakil) untuk menggantikan orang lain (muwakkil) yang tidak mampu melaksanakannya sendiri karena sakit, uzur, atau telah meninggal dunia.
Dengan kata lain, seseorang melaksanakan seluruh rangkaian ibadah umroh—mulai dari ihram, thawaf, sa’i, hingga tahallul—atas nama orang lain, dengan niat menggantikannya.
Hukum Badal Umroh
Para ulama sepakat bahwa badal umroh diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Hukum ini berasal dari qiyas (analogi) terhadap hukum badal haji, yang jelas terdapat dalilnya dalam hadits sahih.
-
Jika seseorang masih hidup tapi tidak mampu secara fisik permanen (seperti sakit parah yang tidak mungkin sembuh), maka boleh dibadalkan.
-
Jika seseorang meninggal dunia, maka diperbolehkan juga dilakukan badal umroh untuknya sebagai amal kebaikan dari keluarga atau orang lain.
Namun, jika seseorang masih sehat dan mampu, maka tidak sah dibadalkan, karena kewajiban ibadah itu masih menjadi tanggung jawabnya sendiri.
Dalil Badal Umroh dalam Al-Qur’an
Meskipun Al-Qur’an tidak menyebut “badal umroh” secara langsung, ayat-ayat yang menjadi dasar bolehnya perwakilan dalam ibadah diambil dari prinsip umum, seperti firman Allah:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.”
(QS. Al-Baqarah: 196)
Ayat ini menegaskan bahwa umrah merupakan ibadah yang wajib bagi yang mampu, sehingga jika seseorang tidak mampu secara fisik, boleh diwakilkan sebagaimana konsep badal haji.
Dalil Hadits Tentang Badal Umroh dan Haji
Terdapat hadits sahih yang menjadi landasan bolehnya badal haji dan badal umroh, yaitu:
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ada seorang wanita dari suku Khats’am berkata:
“Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji, namun beliau sudah tua dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan.”
Nabi ﷺ bersabda:
‘Berhajilah untuknya.’
(HR. Bukhari dan Muslim)
Para ulama mengambil qiyas (analogi) bahwa badal umroh hukumnya sama seperti badal haji, karena keduanya termasuk ibadah yang serupa dalam pelaksanaannya.
Pendapat Ulama Tentang Badal Umroh
-
🟢 Mazhab Syafi’i dan Hanbali
Menyatakan bolehnya badal umroh bagi orang yang tidak mampu secara fisik atau sudah meninggal dunia.
Dalilnya diqiyaskan dengan badal haji yang jelas kebolehannya dalam hadits sahih. -
🟡 Mazhab Maliki
Membolehkan badal umroh hanya bagi yang sudah meninggal dunia, sementara bagi yang masih hidup tapi tidak mampu, hukumnya makruh. -
🟢 Mazhab Hanafi
Membolehkan badal umroh baik untuk orang yang masih hidup maupun yang sudah wafat, dengan syarat wakil telah melaksanakan umroh untuk dirinya sendiri terlebih dahulu.
Syarat dan Adab Badal Umroh
-
Pelaku badal (wakil) harus sudah menunaikan umroh untuk dirinya sendiri.
-
Harus ada izin atau niat menggantikan orang tertentu.
-
Melaksanakan seluruh rangkaian ibadah sesuai tuntunan syariat.
-
Berniat atas nama orang yang diwakilkan saat memulai ihram.
-
Tidak boleh menjadikannya ajang bisnis yang menghilangkan nilai ibadah.
Kesimpulan
Badal umroh merupakan bentuk ibadah tolong-menolong dalam kebaikan bagi orang yang tidak mampu menjalankan umroh sendiri.
Hukum dan dalilnya berasal dari hadits sahih dan qiyas terhadap badal haji, serta didukung oleh mayoritas ulama mazhab.
Dengan niat yang tulus dan pelaksanaan sesuai syariat, badal umroh menjadi amal jariyah bagi kedua pihak — yang membadalkan dan yang dibadalkan.
🤝 Ingin Menunaikan Badal Umroh?
BM-AMI Tour siap membantu Anda melaksanakan Badal Umroh dengan aman, syar’i, dan terpercaya.
Seluruh pelaksanaan dilakukan oleh jamaah pilihan yang sudah berpengalaman dan dibimbing langsung oleh pembimbing umroh resmi.
📞 Konsultasi Gratis Badal Umroh Sekarang:
👉 Hubungi BM-AMI Tour via WhatsApp 0812-1312-4449
atau kunjungi website resmi kami di www.bm-ami.id
“Niat tulus Anda bisa menjadi amal jariyah abadi bagi orang tua dan orang tercinta.”



